Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

71/Pid.Sus/2023/PN Lss

Nomor71/Pid.Sus/2023/PN Lss
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lasusua
Panjang Dokumen227.950 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 13.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →