71/Pid.Sus/2023/PN Lss
| Nomor | 71/Pid.Sus/2023/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Lasusua |
| Panjang Dokumen | 227.950 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 13.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →