Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

71/Pid.Sus/2023/PN Mna

Nomor71/Pid.Sus/2023/PN Mna
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mna
Panjang Dokumen83.173 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mempermudah dilakukannya perbuatan melanggar kesusilaan oleh orang lain dengan orang ketiga. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →