Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

721/Pid.Sus/2025/PN Cbi

Nomor721/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Cbi
Panjang Dokumen92.963 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Yang tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →