721/Pid.Sus/2025/PN Cbi
| Nomor | 721/Pid.Sus/2025/PN Cbi |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Cbi |
| Panjang Dokumen | 92.963 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Yang tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →