Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

725/Pdt.G/2022/PA.Wsp

Nomor725/Pdt.G/2022/PA.Wsp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Wsp
Panjang Dokumen44.753 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut,tidak hadirdi persidangan; Mengabulkan gugatan Penggugatsecaraverstek; Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →