Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

72/Pdt.G/2022/PA.Blu

Nomor72/Pdt.G/2022/PA.Blu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Blambangan Umpu
Panjang Dokumen127.500 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Mengizinkan Pemohon, [nama disamarkan] untuk menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan bernama [nama disamarkan];3. Menetapkan bahwa harta berupa :3.1. Tanah dan Rumah di Dusun III, Desa Nunuk seluas 144 Meter persegi. Dengan batas-batas sebagai berikut :[nama disamarkan] : tanah milik [nama disamarkan] : JalanSebelah Barat : [nama disamarkan] : Tower Listrik3.2. Bangunan Tempat Kos-kosan di Desa Tolondadu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →