72/Pdt.G/2022/PA.Blu
| Nomor | 72/Pdt.G/2022/PA.Blu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Blambangan Umpu |
| Panjang Dokumen | 127.500 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Mengizinkan Pemohon, [nama disamarkan] untuk menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan bernama [nama disamarkan];3. Menetapkan bahwa harta berupa :3.1. Tanah dan Rumah di Dusun III, Desa Nunuk seluas 144 Meter persegi. Dengan batas-batas sebagai berikut :[nama disamarkan] : tanah milik [nama disamarkan] : JalanSebelah Barat : [nama disamarkan] : Tower Listrik3.2. Bangunan Tempat Kos-kosan di Desa Tolondadu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →