72/Pdt.G/2023/PTA.Pdg
| Nomor | 72/Pdt.G/2023/PTA.Pdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA Pdg |
| Panjang Dokumen | 39.278 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menerima permohonan banding Pembanding; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Painan Nomor 477/Pdt.G/2023/PA.Pn., tanggal 24 Oktober 2023 Miladiyah bertepatan dengan 9 Rabiul Akhir 2023 Hijriah; MENGADILI [nama disamarkan] Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →