72/Pid.B/2021/PN Bhn
| Nomor | 72/Pid.B/2021/PN Bhn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN Bintuhan |
| Panjang Dokumen | 80.403 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan dan dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.75 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →