Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

72/Pid.Sus/2023/PN Bau

Nomor72/Pid.Sus/2023/PN Bau
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Bau
Panjang Dokumen30.647 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap adik-adiknya.

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →