Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

72/Pid.Sus/2023/PN Pdp

Nomor72/Pid.Sus/2023/PN Pdp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Pdp
Panjang Dokumen75.436 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →