Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

72/Pid.Sus/2024/PN Sbh

Nomor72/Pid.Sus/2024/PN Sbh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2024
PengadilanPN Sbh
Panjang Dokumen132.238 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →