Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

72/Pid.Sus/2025/PN Tjt

Nomor72/Pid.Sus/2025/PN Tjt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Tanjung Jabung Timur
Panjang Dokumen136.384 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →