Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

737/Pdt.P/2022/PA.Bjn

Nomor737/Pdt.P/2022/PA.Bjn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Bjn
Panjang Dokumen32.122 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] adalah anak biologis dari para Pemohon; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →