Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

73/Pdt.G/2021/PN Amr

Nomor73/Pdt.G/2021/PN Amr
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPN Amr
Panjang Dokumen185.795 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dikabulkan sebagian. Tergugat rekonvensi dihukum membayar ganti rugi dan uang paksa.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →