73/Pdt.G/2021/PN Amr
| Nomor | 73/Pdt.G/2021/PN Amr |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN Amr |
| Panjang Dokumen | 185.795 karakter |
Amar Putusan
Gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dikabulkan sebagian. Tergugat rekonvensi dihukum membayar ganti rugi dan uang paksa.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →