Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

73/Pdt.G/2022/PN Pnj

Nomor73/Pdt.G/2022/PN Pnj
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Pnj
Panjang Dokumen167.575 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp3.501.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →