73/Pdt.G/2022/PN Sel
| Nomor | 73/Pdt.G/2022/PN Sel |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Sel |
| Panjang Dokumen | 226.181 karakter |
Amar Putusan
Pengadilan Negeri Selong tidak berwenang mengadili perkara ini. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp2.379.000,00.
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →