Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

73/Pdt.G/2022/PN Sel

Nomor73/Pdt.G/2022/PN Sel
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Sel
Panjang Dokumen226.181 karakter

Amar Putusan

Pengadilan Negeri Selong tidak berwenang mengadili perkara ini. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp2.379.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →