Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

73/Pdt.G/2025/PA.Ed

Nomor73/Pdt.G/2025/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Ende
Panjang Dokumen31.184 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Menyatakan permohononan Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ) Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah) .

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →