73/Pdt.G/2026/MS.Sgi
| Nomor | 73/Pdt.G/2026/MS.Sgi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Sgi |
| Panjang Dokumen | 48.163 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara [nama disamarkan] dan Pemohon ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 1956di Gampong Krueng Dhoe, Kecamatan Sigli, Kabupaten Pidie; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →