Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

73/Pdt.P/2022/PN Pwr

Nomor73/Pdt.P/2022/PN Pwr
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPN Pwr
Panjang Dokumen18.553 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp.122.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →