Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

73/Pdt.P/2024/PA.Pyb

Nomor73/Pdt.P/2024/PA.Pyb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Pyb
Panjang Dokumen35.624 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; . Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilangsungkan pada tanggal 5 Juni 2019, di Desa Aek Manyuruk Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal; 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp.395.000 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →