73/Pdt.P/2026/PA.Lbs
| Nomor | 73/Pdt.P/2026/PA.Lbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Lubuk Sikaping |
| Panjang Dokumen | 52.922 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan [nama disamarkan] yang meninggal dunia pada tanggal 24 Desember 2025 sebagai pewaris; Menetapkan ahli waris dari almarhumah [nama disamarkan] adalah sebagai berikut: [nama disamarkan], perempuan, lahir [tanggal disamarkan] (anak perempuan kandung); [nama disamarkan], laki-laki, lahir [tanggal disamarkan] (anak laki-laki kandung); Menyatakan penetapan ahli waris untuk pengurusan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →