Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

73/Pid.B/2023/PN Blk

Nomor73/Pid.B/2023/PN Blk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Blk
Panjang Dokumen113.668 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →