Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

73/Pid.Sus/2022/PN Klt

Nomor73/Pid.Sus/2022/PN Klt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Klt
Panjang Dokumen88.151 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm [nama disamarkan] dinyatakan bersalah menguasai Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →