73/Pid.Sus/2022/PN Mgg
| Nomor | 73/Pid.Sus/2022/PN Mgg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Mgg |
| Panjang Dokumen | 185.123 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00. Barang bukti dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Terdakwa.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →