Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

73/Pid.Sus/2023/PN Grt

Nomor73/Pid.Sus/2023/PN Grt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Garut
Panjang Dokumen148.412 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →