Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

73/Pid.Sus/2025/PN Sbh

Nomor73/Pid.Sus/2025/PN Sbh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Sbh
Panjang Dokumen93.777 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum menjual dan membeli narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →