Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

741/Pdt.G/2024/PA.Pal

Nomor741/Pdt.G/2024/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Palu
Panjang Dokumen46.510 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) kepada Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.475.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →