742/Pdt.P/2022/PA.Bjn
| Nomor | 742/Pdt.P/2022/PA.Bjn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Bjn |
| Panjang Dokumen | 31.979 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak laki-laki yang bernama [nama disamarkan], tempat tanggal lahir [tanggal disamarkan] untuk kepentingan menjual sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1581, atas nama Pemohon, almarhum [nama disamarkan] dkk, yang terletak di Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →