Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

748/Pdt.G/2023/PA.Pn

Nomor748/Pdt.G/2023/PA.Pn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Pn
Panjang Dokumen120.904 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp262.000,00 (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →