Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

74/Pdt.G/2022/PA.Sgm

Nomor74/Pdt.G/2022/PA.Sgm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Sgm
Panjang Dokumen50.192 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Pemohon; Mengizinkan Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Sungguminasa; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.00,00 (enam ratus dua puluhribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →