74/Pdt.G/2022/PA.Sgm
| Nomor | 74/Pdt.G/2022/PA.Sgm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Sgm |
| Panjang Dokumen | 50.192 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Pemohon; Mengizinkan Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Sungguminasa; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.00,00 (enam ratus dua puluhribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →