Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

74/Pdt.G/2026/PA.Br

Nomor74/Pdt.G/2026/PA.Br
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Br
Panjang Dokumen41.252 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →