74/Pdt.G/2026/PA.Mw
| Nomor | 74/Pdt.G/2026/PA.Mw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Mw |
| Panjang Dokumen | 41.075 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan Permohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di hadapan sidang Pengadilan Agama Manokwari; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 331.000,00 (tiga ratus tiga…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →