Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

74/Pdt.G/2026/PA.Pra

Nomor74/Pdt.G/2026/PA.Pra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Pra
Panjang Dokumen41.806 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Menolak permohonan Pemohon secara verstek ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp202.000,00 ( dua ratus dua ribu rupiah )

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →