74/Pdt.P/2023/PA.Mt
| Nomor | 74/Pdt.P/2023/PA.Mt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Mt |
| Panjang Dokumen | 43.966 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon [nama disamarkan], [nama disamarkan] sebagai Wali dari adik kandungnya yang bernama : [nama disamarkan], Laki-laki, lahir [tanggal disamarkan], (Umur 29 tahun); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp135.00,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →