74/Pdt.P/2026/PA.Sda
| Nomor | 74/Pdt.P/2026/PA.Sda |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Sda |
| Panjang Dokumen | 40.229 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan almarhum ([nama disamarkan]) meninggal dunia tanggal 17 April 2010; 3. Menetapkan ahli waris almarhum ([nama disamarkan]) adalah: 3.1. [nama disamarkan] (sebagai istri); 3.2. [nama disamarkan] (sebagai anak kandung / laki-laki); 3.3. [nama disamarkan] (sebagai anak kandung / laki-laki); 3.4. [nama disamarkan] (sebagai anak kandung / laki-laki); 4. Menyatakan Penetapan Ahli Waris ini sebagai dasar hukum…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →