Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

74/Pdt.P/2026/PA.Sda

Nomor74/Pdt.P/2026/PA.Sda
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Sda
Panjang Dokumen40.229 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan almarhum ([nama disamarkan]) meninggal dunia tanggal 17 April 2010; 3. Menetapkan ahli waris almarhum ([nama disamarkan]) adalah: 3.1. [nama disamarkan] (sebagai istri); 3.2. [nama disamarkan] (sebagai anak kandung / laki-laki); 3.3. [nama disamarkan] (sebagai anak kandung / laki-laki); 3.4. [nama disamarkan] (sebagai anak kandung / laki-laki); 4. Menyatakan Penetapan Ahli Waris ini sebagai dasar hukum…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →