Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

74/Pdt.P/2026/PN Sgn

Nomor74/Pdt.P/2026/PN Sgn
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPN Sgn
Panjang Dokumen7.807 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara dikabulkan. Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 195.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →