74/Pid.B/2023/PN Bik
| Nomor | 74/Pid.B/2023/PN Bik |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Biak |
| Panjang Dokumen | 101.567 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dijatuhi pidana dan dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →