74/Pid.Sus/2022/PN Bul
| Nomor | 74/Pid.Sus/2022/PN Bul |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Bul |
| Panjang Dokumen | 69.145 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp80.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →