74/Pid.Sus/2023/PN Bul
| Nomor | 74/Pid.Sus/2023/PN Bul |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Bul |
| Panjang Dokumen | 63.626 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50.000.000,-
Status: dikabulkan · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →