Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

74/Pid.Sus/2023/PN Bul

Nomor74/Pid.Sus/2023/PN Bul
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Bul
Panjang Dokumen63.626 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50.000.000,-

Status: dikabulkan · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →