Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

74/Pid.Sus/2025/PN Tjt

Nomor74/Pid.Sus/2025/PN Tjt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Tanjung Jabung Timur
Panjang Dokumen115.341 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat dengan tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →