Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

75/K_PM.I/2022/PM.I-03

Nomor75/K_PM.I/2022/PM.I-03
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2022
PengadilanPM I-03
Panjang Dokumen71.850 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta dipecat dari dinas Militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →