Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

750/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor750/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen55.616 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkantalaksatuba'insughraTergugat([nama disamarkan])terhadapPenggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah): Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →