754/Pdt.G/2022/PA.Bkt
| Nomor | 754/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Bukittinggi |
| Panjang Dokumen | 70.712 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas kedua orang anak yang bernama [nama disamarkan], perempuan, lahir [tanggal disamarkan] dan [nama disamarkan], laki-laki, lahir [tanggal disamarkan], dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →