756/Pid.B/2023/PN Lbp
| Nomor | 756/Pid.B/2023/PN Lbp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Lbp |
| Panjang Dokumen | 58.225 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →