Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

756/Pid.B/2023/PN Lbp

Nomor756/Pid.B/2023/PN Lbp
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Lbp
Panjang Dokumen58.225 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →