Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

757/Pdt.G/2025/PA.Bkt

Nomor757/Pdt.G/2025/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen53.912 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat terhadap Penggugat ; Membebankan Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp256.000,00(dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →