Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

75/Pdt.G/2022/PA.Mkl

Nomor75/Pdt.G/2022/PA.Mkl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Mkl
Panjang Dokumen32.931 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Memfasakhkan pernikahan Penggugat ([nama disamarkan]) dengan Tergugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →