Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

75/Pdt.G/2026/MS.Idi

Nomor75/Pdt.G/2026/MS.Idi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS Idi
Panjang Dokumen19.680 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon gugur; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →