Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

75/Pdt.G/2026/PA.Mgt

Nomor75/Pdt.G/2026/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen52.086 karakter

Amar Putusan

Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →