Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

75/Pdt.G/2026/PA.Psp

Nomor75/Pdt.G/2026/PA.Psp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Padangsidimpuan
Panjang Dokumen25.106 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 75/Pdt.G/2026/PA.Psp dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padangsidimpuan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →