Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

75/Pid.B/2025/PN Tli

Nomor75/Pid.B/2025/PN Tli
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Tli
Panjang Dokumen65.645 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sehingga timbul penyakit. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →