75/Pid.Sus/2021/PN Kkn
| Nomor | 75/Pid.Sus/2021/PN Kkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN Kuala Kurun |
| Panjang Dokumen | 118.259 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Bapak [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 milyar.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →